Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Sumut Ajak Jurnalis Sukseskan PON XXI Sumut-Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MUI Minta Kasus Promosi Minuman Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria Diusut Tuntas

Senin, 27 Juni 2022 | 07:30 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Ketua MUI Minta Kasus Promosi Minuman Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria Diusut Tuntas
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis bersama Hotman Paris. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta agar kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria di Holywings diusut tuntas hingga ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Cholil saat menerima silahturahmi dari Pengacara sekaligus pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea, sebagaimana ditayangkan dalam akun YouTube Cholil Nafis Official.

"Kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, anak buah abang, stafnya terlalu kreatif hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau apa. Karena itu saya sepakat ini diteruskan diranah pengadilan proses hukum berjalan mudah-mudahan berjalan lancar untuk menemukan keadilan yang seadil-adilnya," kata Cholil dilihat MPI, Minggu 26/6/2022) malam.

Cholil mengapresiasi sikap dari Hotman Paris yang mau melakukan tabayun dan menyampaikan permohonan maaf terkait promosi Holywings ini. 

"Makasih bang, masya allah, masya allah, saya. Saya ucapkan makasih dan bangga abang bisa klarifikasi, tabayun ke rumah ini. Sebagai pribadi saya maafkan, karena tiap orang pasti melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga minta maaf. Tentu umat Islam akan memaafkan, karena kita adalah orang baik," ujar Cholil.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut