get app
inews
Aa Read Next : Silaturahmi dengan Sultan se-Sumut, Bobby Nasution Berharap Keberkahan

Relawan Jokowi Sarankan Pembangunan Tanggul Penahan Banjir Belawan Ditunda

Senin, 27 Juni 2022 | 13:00 WIB
header img
Ketua Umum Relawan Indonesia Kerja, Sahat Simatupang. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Ketua Umum Relawan Indonesia Kerja Sahat Simatupang menyarankan pembangunan tanggul penahan banjir rob di Belawan agar ditunda sebelum melakukan sosialisasi kepada warga terdampak pembangunan tanggul.

Sahat yang juga Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 mengatakan, warga Kelurahan Belawan Bahagia menyampaikan perkembangan dan respon masyarakat atas dead line yang disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang berkunjung ke Belawan pada 21 Juni lalu.

"Prinsipnya warga Kelurahan Belawan Bahagia tidak menolak pembangunan tanggul penahan banjir rob. Warga Belawan Bahagia sudah mengantar surat kepada Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Medan yang ditandatangani warga terdampak banjir rob, pada Jumat lalu. Intinya warga meminta pembangunan tanggul dibelakang rumah warga, bukan didepan rumah warga," kata Sahat Simatupang. Senin (27/6/2022).

Sahat juga menyampaikan, bahwa warga sudah memberikan tanggapan terkait dead line jawaban yang diminta wali kota. Maka dari itu, Sahat dan rekannya sesama relawan Jokowi berharap tidak ada lagi tanggapan bernada miring dari anggota DPRD Medan seolah - olah warga menolak pembangunan tanggul banjir rob.

"Setahu saya warga menyampaikan kepada kami mereka setuju tanggul dibangun. Namun warga minta aspirasi yang disampaikan melalui surat resmi ditanggapi wali kota. Itu artinya tak perlu tergesa - gesa memulai pembangunan tanggul rob Belawan. Aspek pembangunan berkeadilan sosial dan perekonomian warga perlu dikaji serius," ujar Sahat.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut