get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Labusel, 0,12 Gram Sabu Disita

Ternyata, Ini Motif Holywings Promosi Minuman Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria

Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:00 WIB
header img
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan pers kasus promosi Holywing minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan menyebut, motif Holywings mempromosikan minuman alkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria, agar menarik minat pengunjung di outlet-outlet yang penjualannya masih di bawah target 60 persen.

Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings. Mereka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).

"Motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen. Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, polisi masih mendalami ada tidaknya alasan lainnya para tersangka menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya. Adapun promosi disetujui oleh Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).

"Enam tersangka punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," katanya.

Dia menambahkan, promosi tersebut baru diunggah pada hari Kamis, 23 Juni 2022. Hanya saja kasus tersebut lebih dahulu diungkap polisi. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut