JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwasanya berkas penyidikan Indra Kenz telah lengkap atau P-21.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Usai dinyatakan lengkap dan akan segera disidang, Kejaksaan meminta Dit Tipideksus Bareskrim Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke pihak Jaksa.
"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.
Editor : Odi Siregar