get app
inews
Aa Read Next : Dr. Hadiman, Jaksa Teladan dan Berintegritas Jabat Kasubdit JAM Pidum

Berkas Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:00 WIB
header img
Indra Kenz. (Foto : MPI)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan memasuki tahap persidangan di pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwasanya berkas penyidikan Indra Kenz telah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Usai dinyatakan lengkap dan akan segera disidang, Kejaksaan meminta Dit Tipideksus Bareskrim Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke pihak Jaksa.

"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut