Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karier Moncer, Tiga Eks Pejabat Kejati Sumut Masuk Jajaran Pimpinan Kejaksaan Agung
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara , Okezone
Berkas Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang
Indra Kenz. (Foto : MPI)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan memasuki tahap persidangan di pengadilan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwasanya berkas penyidikan Indra Kenz telah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Usai dinyatakan lengkap dan akan segera disidang, Kejaksaan meminta Dit Tipideksus Bareskrim Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke pihak Jaksa.

"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut