Lebih lanjut, Christian menyebut, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, secara tertulis memberikan kepastian hukum bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar di PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut merupakan objek HGU Aktif yang berakhir di tahun 2029.
"Melalui Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan dan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan," jelas Christian.
"Saya salut dan Apresiasi buat AKBP Fernando SIK beserta Jajaran Polres Kota Siantar, yang secara cepat dan sigap melakukan tindakan humanis dan mencegah terjadinya bentrok dilapangan” tambah Christian. Bahkan jika terlambat sedikit saja saya bisa pastikan akan terjadi keributan, oleh karena sudah terlalu lama oknum-oknum mafia tanah diwilayah tersebut seolah-olah kebal dari jerat hukum,” ujar Christian.
Lebih lanjut, Christian mengatakan, sebagaimana laporan PTPN III terhadap oknum mafia tanah tersebut masih terus berproses di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut). Namun, ujar Christian, belum menimbulkan efek jera bagi mafia tanah tersebut. Bahkan, seolah-olah mereka menganggap telah dikriminalisasi oleh PTPN III.
Menurut Christian, PTPN III yakin dan percaya dengan profesionalisme Polri saat ini. Di mana, Polda Sumut akan mampu mengurai permasalahan hukum terhadap hambatan investasi negara di Kebun Bangun PTPN III dan menyerahkan seluruhnya sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Christian menegaskan bahwa, penyelamatan investasi perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha di Kebun Bangun PTPN III (Persero) bukan Objek Reforma Agraria. Dirinya menyesalkan oknum-oknum tertentu yang telah membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut. Padahal, objek Reforma Agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun, dan bukan diatas objek HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar.
"Akan tetapi berada di eks HGU di Desa Tanjung Pinggir Blok 37 Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumut dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021," ungkap Christian.
Editor : Odi Siregar