get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan Akhiri Konflik Agraria di Selambo

Kapolres Pematang Siantar Dipuji Kendalikan Kemarahan Karyawan PTPN III

Kamis, 23 Juni 2022 | 20:11 WIB
header img
Kepala Bagian Umum PT Perkebunan Nusantara III, Christian Orchard Perangin-Angin. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kepala Bagian Umum PT Perkebunan Nusantara III, Christian Orchard Perangin-Angin, memberikan pujian kepada Kapolresta Pematang Siantar AKBP Fernando, yang mampu meredam kemarahan dan emosi Karyawan PTPN III saat melakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Kelapa Sawit, pada Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar, pada Senin, (20/6/2022) lalu.

Christian mengungkapkan bahwa, Fernando beserta jajaran dapat mengendalikan kemarahan dan emosi Karyawan PTPN III pada saat melakukan penyelamatan investasi negara kelapa sawit di pembangunan jalan tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar pada tanggal 20 Juni 2022.

"Kemarahan dan emosi Karyawan PTPN III tersebut lebih disebabkan oleh karena berlarut-larutnya permasalahan penyelamatan investasi Negara di Afdeling IV Kebun Bangun PTPN III," jelas Christian. Kamis (23/6/2022).

"Di areal tersebut direncanakan akan dilakukan penanaman Kelapa Sawit seluas + 66 Hektare (Ha) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat, 19,08 Ha untuk pembangunan jalan tol Siantar dan 5,62 Ha untuk pembangunan jalan lingkar luar Pemko Siantar," tambah Christian.

Kemudian, Christian menuturkan, di atas tanah HGU No.1 Aktif tersebut telah melalui berbagai tahap termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimda Kota Siantar. Namun, belum membawa hasil yang maksimal bagi penyelamatan investasi dan program Negara. Lalu, sambung Christian, adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani menjadi penghambat jalannya investasi dan program negara tersebut.

"Hal tersebut yang mengakibatkan tersulutnya emosi Karyawan PTPN III yang berasal dari seluruh Kebun dan Unit yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk berkumpul di Kebun Bangun pada tanggal 20 Juni 2022 tersebut," sebut Christian.

"Wujud solidaritas dari sekitar 500 karyawan yang terdiri dari Pengamanan Internal PTPN III menunjukkan bahwa PTPN III sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak ingin kalah dengan ulah mafia tanah yang sedang mengadu domba rakyat dengan negara," timpalnya.

Lebih lanjut, Christian menyebut, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, secara tertulis memberikan kepastian hukum bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar di PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut merupakan objek HGU Aktif yang berakhir di tahun 2029.

"Melalui Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan dan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan," jelas Christian.

"Saya salut dan Apresiasi buat AKBP Fernando SIK beserta Jajaran Polres Kota Siantar, yang secara cepat dan sigap melakukan tindakan humanis dan mencegah terjadinya bentrok dilapangan” tambah Christian. Bahkan jika terlambat sedikit saja saya bisa pastikan akan terjadi keributan, oleh karena sudah terlalu lama oknum-oknum mafia tanah diwilayah tersebut seolah-olah kebal dari jerat hukum,” ujar Christian.

Lebih lanjut, Christian mengatakan, sebagaimana laporan PTPN III terhadap oknum mafia tanah tersebut masih terus berproses di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut). Namun, ujar Christian, belum menimbulkan efek jera bagi mafia tanah tersebut. Bahkan, seolah-olah mereka menganggap telah dikriminalisasi oleh PTPN III.

Menurut Christian, PTPN III yakin dan percaya dengan profesionalisme Polri saat ini. Di mana, Polda Sumut akan mampu mengurai permasalahan hukum terhadap hambatan investasi negara di Kebun Bangun PTPN III dan menyerahkan seluruhnya sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Christian menegaskan bahwa, penyelamatan investasi perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha di Kebun Bangun PTPN III (Persero) bukan Objek Reforma Agraria. Dirinya menyesalkan oknum-oknum tertentu yang telah membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut. Padahal, objek Reforma Agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun, dan bukan diatas objek HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar.

"Akan tetapi berada di eks HGU di Desa Tanjung Pinggir Blok 37 Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumut dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021," ungkap Christian.

Christian juga menambahkan, permasalahan itu telah berulang kali diadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Staf Kepresidenan yang pada prinsipnya, PTPN III (Persero) mendukung pelaksanaan Reforma Agraria seluas 17,7 Ha diatas tanah Eks HGU Kebun Bangun selama memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha.

Christian menyampaikan, sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor B-21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021, hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021, di mana, dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba Desa Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha. Dan bukan di atas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha.

"Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dipastikan Oknum Kelompok Tani tersebut memutarbalikkan informasi terhadap objek yang dimaksud, sehingga dapat dipastikan tidak ada objek Reforma Agraria diatas tanah yang akan dilakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Bangun HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar," ujar Christian.

"Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan Negara dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat, apalagi didalamnya ada program strategis nasional untuk jalan tol dan jalan lingkar kota Siantar, jangan hanya karena segelintir Oknum yang mengatasnamakan masyarakat, akhirnya kepentingan masyarakat yang lebih banyak akan dirugikan, sudah saatnya negara berdaulat dan berantas praktek mafia tanah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik” pungkas Christian. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut