Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui di kantornya, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat. Padahal Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.
“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi, didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut Ervan Gani.
Editor : Ismail