get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Sumut Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

Pj Sekda : Mendagri Tetapkan Empat Pulau di Perbatasan Sumut-Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara 

Kamis, 23 Juni 2022 | 12:48 WIB
header img
Penjabat (PJ) Sekdaprov Sumut Afifi Lubis melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Pemprov Sumut Tahun 2022 di Ruang Rapat I, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, baru-baru ini.

MEDAN, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) – Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.pulai

Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang

“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujar Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat ditemui di kantornya Lantai 9, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (22/6).

Afifi melanjutkan, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui di kantornya, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat. Padahal Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145. 

“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi, didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut Ervan Gani.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut