MEDAN, iNews.id- Jelang sidang perdana kasus suntik vaksin kosong, puluhan papan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6).
Papan bunga itu memuat tulisan yang mendukung Dokter Gita, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Salah satu isi tulisannya yakni ‘Stop Krimininalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19’. Papan bunga itu disebutkan dari Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sulawesi Tengah dan Sumut.
Pantauan iNews, papan bunga itu sudah ada sejak pagi tadi dan berjejer di depan gedung Pengadilan Negeri Medan.
Rediyanto Sidi, pengacara dokter Gita yang dihubungi terpisah memaknai karangan bunga itu sebagai bentuk dukungan untuk kliennya.
“Ini bentuk solidaritas dan spontanitas. Menurut kita adanya dugaan peristiwa yang menimpa dokter umum adalah dokter G, ini membuktikan bahwa dokter bukan musuh masyarakat, bukan musuh lembaga manapun,”ucap Rediyanto.
Redyanto juga mengatakan papan bunga itu berasal dari berbagai organisasi profesi maupun masyrakat umum di Indonesia.
“Saya kira harapan yang tertuang, dalam papan Bunga agar dokter G bisa terbebas dari segala hukuman yang akan bergulir di PN Medan khusunya dari dakwaan, hingga tuntutan,”bebernya.
Pekan sebelumnya, puluhan dokter juga telah menggelar aksi solidaritas mendukung dokter Gita yang terjerat dalam kasus vaksin kosong ini.
Editor : Ismail