"Jembatan atau jalan memiliki fungsi sebagai penghubung, mempercepat aktivitas serta memudahkan interaksi sosial di masyarakat, memperlancar laju pergerakan lalu lintas, dan mendongkrak percepatan pertumbuhan ekonomi. Artinya, proyek pembangunan jalan dan jembatan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Sumut," ujarnya.
Dedek yakin proses dan pelaksanaan proyek perbaikan jalan dan jembatan secara multiyears senilai Rp2,7 triliun, tidak akan melanggar hukum. Jika nantinya terdapat pelanggaran hukum, ucap Dedek, Bapera Sumut bersama masyarakat akan menjadi garda terdepan menggeruduk Gubsu Edy Rahmayadi.
"Jika nantinya ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut, Bapera Sumut akan maju ke depan mendorong proses penegakan hukum. Tapi, saya yakin Gubsu Pak Edy Rahmayadi adalah sosok yang taat hukum," terangnya.
"Saya malah ragu, apakah Bung Hardi Mulyono taat hukum atau tidak? Kalau Hardi taat hukum, tentu tidak akan terimbas dalam kasus suap ‘ketok’ interpelasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Atau Bung Hardi ingin kecipratan ‘ketok’ multiyears proyek jalan dan jembatan tersebut? Semoga saja semua ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat Sumatera Utara," tutup Dedek.
Editor : Odi Siregar