MEDAN, iNews.id- Sebanyak 107 pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan berhasil ditumpas jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan selama dua minggu menggelar patroli. Umumnya para bandit jalanan yang diciduk merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, patroli yang digelar selama dua minggu ini berawal dari keresahan warga terkait maraknya tindak kejahatan khususnya pencurian sepeda motor.
"Alhamdulillah, hasilnya Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/6).
Lanjut mantan Kapolsek Medan Baru itu, rata-rata para pelaku yang diamankan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan seperti sepeda motor.
"Dari 77 perkara ini didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang barang korban dan pelaku menjual hasil kejahatan," tambahnya lagi.
Adapun motif para pelaku melakukan kejahatan sangat beragam. Mulai untuk bermain judi hingga membeli narkoba.
"Dan ada yang mengaku untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
Kepada para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yaitu sebagian dengan 363 KUHP dan untuk pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP.
"Para pelaku sebagian besar berusia dewasa dan sebagian besar dibawah umur," ungkapnya.
Kegiatan berantas pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara rutin agar menciptakan suasana Kota Medan yang aman dan kondusif.
Editor : Ismail