"Dari 77 perkara ini didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang barang korban dan pelaku menjual hasil kejahatan," tambahnya lagi.
Adapun motif para pelaku melakukan kejahatan sangat beragam. Mulai untuk bermain judi hingga membeli narkoba.
"Dan ada yang mengaku untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
Kepada para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yaitu sebagian dengan 363 KUHP dan untuk pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP.
"Para pelaku sebagian besar berusia dewasa dan sebagian besar dibawah umur," ungkapnya.
Kegiatan berantas pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara rutin agar menciptakan suasana Kota Medan yang aman dan kondusif.
Editor : Ismail