get app
inews
Aa Read Next : Kemendag Kembangkan Pasar Ekspor di Asia Hingga Afrika

Segini Jumlah Harta Kekayaan Mendag Baru Zulkifli Hasan

Rabu, 15 Juni 2022 | 16:43 WIB
header img
Harta kekayaan Menteri Perdagangan baru Zulkifli Hasan mencapai Rp.32 miliar. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) hari ini, Rabu (15/6/2022). Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditunjuk oleh Presiden untuk menggantikan M. Luthfi di Kabinet Indonesia Maju

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Maret 2022 lalu tercatat sebesar Rp32.810.882.791 (Rp32 miliar). Kala itu, Zulhas masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Zulhas ke KPK itu untuk periodik 2021. Dalam LHKPN, harta kekayaan Zulhas meliputi tujuh aset tanah disertai bangunan yang tersebar di daerah Jakarta Timur yang merupakan hasil sendiri. 

Kemudian, Zulhas juga tercatat memilik dua bidang tanah yang berlokasi Jakarta Timur dan Bogor dari hasil sendiri. Jika ditotal, aset tanah dan bangunan Zulhas mencapai Rp12,9 miliar. 

Pria kelahiran Lampung Selatan tersebut tercatat juga memiliki dua unit mobil Alphard. Kedua mobil Zulhas tersebut merupakan keluaran tahun 2009 dan 2019 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp.1,1 miliar. 

Mantan Menteri Kehutanan tersebut juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp1,5 miliar. Ditambah dengan surat berharga senilai Rp.4,9 miliar. 

Sementara harta kekayaan Zulhas yang paling banyak dirupakan dalam bentuk kas dan setara kas yang mencapai Rp12 miliar. Sehingga, jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Zulhas tersebut mencapai Rp32.810.882.791 (Rp32 miliar).

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut