get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Terlibat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah, Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 | 11:33 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan ditangkap Polda Sumatera Utara karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi. Dengan modus itu, pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pelaku berinsial RD ditangkap Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut setelah adanya laporan dari korban berinisial RH. 

"Pelaku yang merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Bahkan, pelaku meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah," kata Hadi, Rabu (15/6/2022).

Hadi menjelaskan, modus tersangka yang merupakan warga Jalan Pahlawan Gang Perwira, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu membujuk meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan. 

"Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," jelas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Kata Hadi, ada delapan orang yang menjadi korban untuk dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. 

"Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik," ujarnya. 

Dalam kasus itu, para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. 

"Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta. Jadi, total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000," ungkap Hadi. 

"Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp. 150.000.000, dari korban LI dan Rp 75.000.000 dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000," sambung Kabid Humas. 

Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. 

"Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut menghimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut