Logo Network
Network

VIDEO: Gugatan Cerai Resmi Diterima Majelis Hakim, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ria Ricis

Ravie Wardhani
.
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB

JAKARTA, iNewsMedan.id - Artis Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Kamis (2/5/2024). Hal itu diketahui lewat putusan sidang cerai yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Humas PA Jaksel, Taslimah menjelaskan Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.

"Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugra dari tergugat terhadap penggugat, anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah di kantornya Jumat (3/5/2024).

Sementara itu, Teuku Ryan dibebankan membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri. Ria Ricis dikatakan Taslimah, tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk menemui anaknya. 

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.

"Ada nominal nafkahnya sejumlah 10 juta perbulan," katanya.

Meski demikian, Taslimah menyebut putusan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan belum dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Sebab, pihak pengadilan masih memberikan Teuku Ryan melakukan banding jika keberatan dengan putusan itu dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

"Bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," ujarnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News

Bagikan Artikel Ini