get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Isi Gugatan Cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, Salah Satunya Tuntutan Hak Asuh Anak

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:00 WIB
header img
Ria Ricis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan membenarkan soal Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Taslimah mengatakan, Ria Ricis memasukkan tuntutan nafkah dan hak asuh anak ke dalam dalil gugatan perceraiannya. "Untuk nama tersebut sudah mendaftar di Kepaniteraan PA Jaksel tanggal 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita melawan Teuku Ryan. Sudah terdaftar secara ecourt nomer perkara 547.Pdtg. 2024 PA.JS.

"Untuk nama tersebut (Ria Yunita-red) namanya sudah mendaftar di Kepaniteraan PA Jaksel tanggal 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita melawan Teuku Ryan. Sudah terdaftar secara ecourt nomer perkara 547.Pdtg. 2024 PA.JS," kata Taslimah.

"Yang mengajukan gugatan dalam hal ini perempuan ya istrinya. Mengajukan tuntutan kumulasi artinya cerai ada embel-embelnya hadhanah dan nafkah anak," katanya.

Taslimah tidak menjelaskan alasan Ricis menggugat cerai sang suami. Dia hanya menjelaskan alasan perceraian Ricis dan Ryan secara umum.

"Alasannya terdiri atas biasa ya dalil-dalil gugatan penggugat keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan biaya pengasuhan," katanya.

Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Pernikahan keduanya pun berlangsung megah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain itu, Teuku Ryan juga memberikan mas kawin dengan nilai fantastis yakni logam mulia 100 gram. Dari pernikahan tersebut, Ricis dan Ryan dikaruniai satu anak bernama Cut Raifa Aramoana yang baru berusia 11 bulan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut