Dalam laporannya, Zulpan menjelaskan kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya lantas sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta yang dibagi menjadi tiga termin, yakni 20 persen, 30 persen, dan 50 persen. Iko lantas memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2.
Tapi, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai. Iko kemudian menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item yang merupakan istri Iko.
"Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban,dan ART terlapor sendiri," katanya.
Lantas pada Sabtu (11/6/2022), seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi, namun dijawab sedang berada di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu apakah benar Rudi di luar kota sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi. Hal itu direkam oleh Iko.
Editor : Ismail
Artikel Terkait