“Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari,” ujarnya.
Kemudian, sambung Azhar, sedangkan hewan yang mati, sebanyak 10 ekor, ditambah 35 ekor yang terpaksa dipotong lantaran masa penularan PMK saat ini. Sementara, hewan yang sembuh mencapai 4.227 ekor. Diperkirakan, jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan atau pengobatan.
“Untuk langkah sebagaimana disampaikan Pak Gubernur Sumatera Utara, telah dilakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota terkait penanganan PMK. Setelah dibentuk tim penanganan PMK di seluruh daerah, melibatkan seluruh unsur Forkopimda kabupaten/kota,” sebutnya.
Selain itu, Azhar juga menegaskan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli. Sebab, jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.
“Begitu juga dengan pengetatan lalulintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten,” tambahnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait