MEDAN, iNews.id- Lantaran kerap menerima aksi teror dan pengancaman pembunuhan, karyawan dan pekerja di atas lahan perkebunan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera memohon perlindungan hukum.
Ketua Koperasi Agro Sumber Sejahtera, Budianto melalui kuasa hukum Dr.Adi Mansar SH, MHum selaku Managing Partner Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) telah meminta perlindungan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Poldasu, karena aksi pengancaman telah membuat karyawan dan pekerja menjadi ketakutan.
"Ada aksi teror dan kabar hoaks yang menyatakan bahwa klien kami telah melakukan alih fungsi lahan jelas sangat menganggu kelancaran usaha," ucap Adi, Senin (30/5).
Dikatakan Adi Mansar bahwa lahan kurang lebih 360 Hektar yang berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sumut adalah milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera.
Sambung Adi lagi dari total 360 hektar lahan termasuk 237,75 hektar di Desa Tanjung Ibus, dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan akta pelepasan hak dan ganti rugi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Ibus pada waktu dijabat oleh Surdik dengan 43 surat.
Diterangkan Adi Mansar bahwa kepemilikan koperasi sah di atas lahan tersebut karena telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan H Saleh Bangun yang merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sulaiman (Notaris Langkat).
"Bahwa pada 2007 lalu, Saleh Bangun telah menguasai dan memiliki lahan kebun sawit dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik,"papar Adi Mansar.
Diterangkannya, semenjak lahan dibeli telah ada tanaman kelapa sawit hingga saat ini atau kurang lebih 15 tahun telah berdiri sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang, rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat).
"Dan selain prasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan 3 ton, dan boat muatan 5 ton serta perahu)," ucap Adi lagi.
Namun di penghujung 2021, seorang oknum mantan Kades kembali ingin menguasai lahan tersebut sebagai ketua keompok tani datang bersama rombongan dan OKP dengan dalih telah mengurus izin Hutan tanaman Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republikn Indonesia.
"Tak itu hanya mereka juga melakukan pengerusakan atas lahan dan properti milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera, serta melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan pengusiran terhadap para pekerja,"ucapnya lagi.
Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, Koperasi Agro Sumber Sejahtera membuat upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup.
Sejak Laporan Polisi tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat kepolisian dan Brimob untuk memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh/kekerasan dari anggota yang mengaku kelompok tani.
Editor : Ismail
Artikel Terkait