Adapun pertimbangan tuntutan ini sebut JPU antara lain hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan keluarga korban.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ucapnya
Selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah meminta maaf di depan persidangan.
"Pelaku sudah meminta maaf di hadapan persidangan," sebut JPU.
Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait