LANGKAT, iNews.id - Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera mengalami kerugian hingga Rp 7,2 miliar akibat pencurian kelapa sawit yang diduga dilakukan gerombolan mengaku dari kelompok tani.
Kuasa hukum Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera, Adi Mansar, mengatakan koperasi yang berada di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ini menguasai kebun sawit seluas 365 Ha.
"Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa koperasi sejak tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahantanganan kepada pihak lain," ucap pemilik Adi Mansar Law Institute itu, Senin (23/5).
Lanjut Adi Mansar, sejak bulan Januari Tahun2022, ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alihm lahann milik koperasi tetapi tujuannya mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal tersebut.
"Cara paksa untuk menguasai lahan milik koperasi oleh pihak yang mengaku kelompok tani atau yang mengaku anggota kelompok tani yang mempunyai izin di Kecamatan Secanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya. Tetapi izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud, kalaupun ada izin yang dimiliki pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik klien kami," terangnya.
Secara yuridis lanjut Adi Mansar, apabila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ketiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021.
Sejak lahan tersebut dibeli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 tahun dengan perkiraan hasil panen 300 ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan.
Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 ton. "Bahwa kerugian materiil yang diderita hingga saat ini sebesar Rp. 7,2 miliar," sebut Adi.
Dengan kondisi ini lanjut Adi Masar, Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera tekah mengambil beberapa langkah hukum, antara lain dengan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.
"Penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus kelompok tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit di lapangan dan saat ini sedang diproses hukum," ungkapnya.
Kemudian untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat, managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil Kepolisian di lapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata, karena diperoleh informasi ada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas melakukan beking/melindungi perbuatan pencurian dan perusakan fasilitas yang ada di komplek perumahan milik Koperasi," tegas Adi.
Pihaknya juga meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi / areal kebun milik koperasi tanpa izin dari manajemen. "Apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait