MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Batubara berhasil menangkap dua pelaku pelemparan batu yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menyebabkan seorang pemudik tewas. Di mana, motif pelaku karena sakit hati dan dendam.
"Kedua pelaku yang ditangkap adalah BS sebagai eksekutor dan ES sebagai otak pelaku," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022).
Tatan menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/4/2022). Saat itu ES menyuruh BS untuk melempar batu ke mobil Sartika karena pelaku ingin memberikan teror terhadap pemilik mobil.
"Motif dari tindakan itu karena sakit hati. Karena otak pelaku (ES) tersebut adalah sopir dari anggkutan umum tersebut. Kemudian di pecat mereasa sakit hati sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu," ucap Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Tatan menjelaskan bahwa, ES menyuruh BS untuk melempar mobil tersebut awalnya hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil dengan menggunaka batu.
"Di mana, awalnya ES membayar BS dengan bayaran Rp 300 ribu. Namun, setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan yang diminta pelaku eksekutor kemudian sasaran tersebut acak. Karena sasaran mobil hanya kendaraan umum," jelasnya.
Namun, kata Tatan karena peristiwa itu viral dan korban meninggal dunia sehingga otak pelaku mengirimi uang lebih kurang Rp 3 juta untuk digunakan sebagai modal pelarian.
"Karena ada yang meninggal, ES mengirim uang melalui transferan ke BS sebanyak Rp 3 juta untuk menyuruh BS lari. Namun, petugas berhasil mengamankan BS di Kota Siantar pada Jumat (7/5/2022) kemarin," terang Tatan.
"Sementara, ES diamankan di Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara," sambung Dirkrimum Polda Sumut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 subisder 351 ayat 3. " KHUPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Tatan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pelemparan batu ini terjadi pada Jumat (29/4/2022) di Jalinsum Indrapura, tepatnya Km 100-101, tidak jauh dari flyover Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Sumatera Utara.
Saat itu, bus Sartika jurusan Tanjung Tiram-Medan dilempari OTK dengan batu sebesar kepala. Akibatnya seorang pemudik tewas setelah sempat koma selama 6 hari akibat terkena batu di kepala.
Korban bernama Ahmad Alwy, warga Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang hendak mudik ke Kota Banda Aceh. Saat kejadian, dia duduk di kursi bagian depan, tepat di samping sopir bus.
Korban ketika itu sedang tidur saat OTK melemparkan batu ke arah bus yang sedang melaju. Batu tersebut memecahkan kaca bus bagian depan lalu menghantam kepala korban.
Dalam kondisi tak sadar akibat pendarahan di kepala, korban lalu dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Medan. Kondisinya koma hingga pada hari keenam korban mengembuskan napas terakhir.
Suasana haru pun tak terbendung saat jenazah dibawa ke rumah duka, Sabtu (7/5/2022). Ratusan pelayat dan keluarga sangat tidak menyangka atas kejadian tersebut.
"Kakaknya saya kena batu dilempar orang tak dikenal dekat Indrapura. Dia langsung koma selama enam hari hingga akhirnya meninggal," ujar Khairunnisa, adik kandung korban, Sabtu (7/5/2022).
Dia menceritakan saat kejadian bersama abangnya berangkat dengan Bus Sartika dari Kelurahan Labuhan Ruku, Batubara. Mereka hendak berlebaran di Aceh.
"Yang lempar mengendarai motor matik berboncengan dari arah Medan. Harapan saya polisi bisa menangkap pelakunya," kata Khairunnisa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait