Motif Pelaku Pelemparan Bus di Jalinsum Batubara karena Sakit Hati dan Dendam

Jafar
Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Batubara berhasil menangkap dua pelaku pelemparan batu yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menyebabkan seorang pemudik tewas

"Di mana, awalnya ES membayar BS dengan bayaran Rp 300 ribu. Namun, setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan yang diminta pelaku eksekutor kemudian sasaran tersebut acak. Karena sasaran mobil hanya kendaraan umum," jelasnya. 

Namun, kata Tatan karena peristiwa itu viral dan korban meninggal dunia sehingga otak pelaku mengirimi uang lebih kurang Rp 3 juta untuk digunakan sebagai modal pelarian.

"Karena ada yang meninggal, ES mengirim uang melalui transferan ke BS sebanyak Rp 3 juta untuk menyuruh BS lari. Namun, petugas berhasil mengamankan BS di Kota Siantar pada Jumat (7/5/2022) kemarin," terang Tatan. 

"Sementara, ES diamankan di Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara," sambung Dirkrimum Polda Sumut. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 subisder 351 ayat 3. " KHUPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Tatan. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network