Lakukan Penyamaran, Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orangutan Sumatera

M Andi Yusri
Polda Sumut membongkar perdagangan satwa dilindungi orangutan Sumatera (pongo abeli) yang dibanderol Rp23 juta. (Foto: Ist)

Petugas yang menyamar kemudian bertemu dengan kelima tersangka yang datang ke lokasi yang disepakati dengan mobil. 

"Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti," ujar Hadi. 

Dari pengungkapan itu disita seekor orangutan Sumatera, satu mobil, dan lima handphone pelaku. 

Salah seorang dari yang diamankan itu mengaku orangutan Sumatera mereka dapatkan dari warga Aceh. 

"Tersangka mengaku satu ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," katanya. 

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network