Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Bayi Orangutan, 5 Orang Diciduk

Jafar

Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.

Hasil keterangan dari pelaku, Orangutan tersebut didapat dari kawsan Kabupaten Aceh Timur. Untuk diketahui, Aceh Timur merupakan kawasan yang berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Wilayah hutan itu juga sebagai habitat orangutan sumatra (pongo abelii). Saat ini, para pelaku masih berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan  pengembangan kasus,” pungkas Hadi. 

Saat ini, orangutan tersebut sudah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sebagai otoritas berwenang. Satwa tersebut di bawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kabupaten Deliserdang. 

Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network