MEDAN, iNews.id - Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatera pada Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.
"Mereka ditangkap bersama satu individu orangutan Sumatera," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi, Jumat (29/4/2022).
Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal perdagangan Orangutan Sumatra tersebut sejak Rabu (27/4/2022). Mereka kemudian melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022).
“Para pelaku memperlihatkan orangutan tersebut dan kemudian tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Hadi.
Informasi yang dihimpun, para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak. Inisial para pelaku antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai.
Editor : Ismail
Artikel Terkait