Hukum Berbuka Puasa Lewat Azan Magrib di TV

Tim MPI
Ilustrasi Adzan Magrib. (Foto: Istimewa)

Lantas, bagaimana status azan maghrib pada bulan Ramadan yang diputar oleh berbagai stasiun televisi?

Azan maghrib yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi didasarkan pada semisal jadwal imsakiyah dan waktu sholat yang juga sebenarnya dimiliki masyarakat dan dapat diverifikasi di rumah masing-masing. Sementara jadwal imsakiyah dan waktu sholat disusun berdasarkan perhitungan astronomis.

Menurut hemat kami, seseorang yang beribadah puasa boleh menyandarkan diri waktu magribnya pada azan yang diputar oleh stasiun televisi.

Namun demikian, disyarankan agar masyarakat menunggu sejenak buka puasanya untuk memastikan waktu magrib dengan memindah-mindah ke stasiun TV yang lain dan memverifikasinya dengan jam dinding serta jadwal sholat dan imsakiyah agar informasi atas waktu magrib diperoleh secara mutawatir dan dari berbagai sumber.

Ketika waktu magrib telah pasti, maka ketika itu disunahkan berbuka puasa sebagaimana keterangan Syekh Ramli berikut ini:

وَمَحَلُّ النَّدْبِ إذَا تَحَقَّقَ الْغُرُوبُ أَوْ ظَنَّهُ بِأَمَارَةٍ لِخَبَرِ {لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ} مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Kesunahan penyegeraan berbuka puasa terletak pada kepastian waktu magrib atau dugaan waktu magrib dengan tanda-tanda tertentu berdasarkan hadits, 'Orang-orang senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka' (HR Muttafaq Alaih)." (Lihat Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz IX, halaman 408)

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network