JAKARTA, iNews.id- Hadirnya era digital dilihat memberikan dampak tersendiri bagi kehidupan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Jurnal Bogor, Asep Saepudin Sayyev, sebagai pemateri pada webinar Ngobrol Bareng Legislator, era digital memberikan dampak positif berupa kemudahan dalam beraktivitas. Masyarakat telah memanfaatkan teknologi digital dalam menunjang aktivitasnya, yang dibuktikan dengan meningkatnya transaksi online dan beragam penggunaan aplikasi media digital lainnya.
"Namun, pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai data pribadi masih tergolong rendah. Hal ini kemudian menimbulkan dampak negatif dalam penggunaan media digital. Salah satu kejahatan yang muncul akibat kesadaran mengenai data pribadi yang rendah adalah meningkatkan kasus pencurian data pribadi online. Salah satu contoh dari kasus penyebaran data pribadi adalah kasus penyebaran sertifikat vaksin di media sosial. Padahal, sertifikat tersebut berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga penting untuk dijaga kerahasiaannya," sebut Asep.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan upaya pemerintah dan DPR untuk melindungi data pribadi agar sesuai peruntukannya. Pemerintah dan DPR kemudian membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang nantinya akan menjadi UU PDP. Publik merespons dengan positif RUU tersebut dikarenakan melihat pentingnya perlindungan data pribadi.
"Untuk mendukung peningkatan perlindungan data pribadi, diperlukan peran dari pihak lain agar perlindungan dapat dilakukan dengan lebih maksimal, salah satunya adalah media massa," terangnya.
Media massa dilihat memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesadaran mengenai data pribadi. Pertama, media massa dapat menjadi agen sosialisasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran yang lebih tinggi mengenai pentingnya menjaga data pribadi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait