MEDAN, iNews.id- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PMH yang diajukan Alamsyah, advokat di Deliserdang, terhadap perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan tiga periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.
Dengan putusan tersebut, maka masa kepemimpinan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi yang dijabat Otto Hasibuan dinilai tidak sah.
Dalam temu pers seusai berbuka bersama, Alamsyah menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan MA baru diketahuinya setelah ia melihat di SIPP Mahkamah Agung, namun ia belum menerima petikan dan putusannya.
"Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti," tegasnya.
Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).
Editor : Ismail