MA Batalkan Perubahan AD Peradi Otto Hasibuan, Penggugat : Saya Belum Menerima Salinan Putusan

Ismail
Alamsyah (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/4)

Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

"Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi," katanya.

Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya. 

"Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode. Namun, DPN Peradi dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network