Sengketa Lahan Sawit Memanas, Ribuan Warga Paluta-Palas Ngadu ke Komisi III DPR dan Komnas HAM

Jafar
Forum Masyarakat Mitra Torganda saat menggelar konferensi pers di Medan, Rabu (4/11/2026). Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mitra Torganda menyuarakan kembali keresahan mereka atas pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Mereka mendesak agar hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun dikembalikan secara utuh.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Rabu (4/11/2026). Forum menilai pengelolaan kebun oleh PT Agrinas Palma Nusantara pasca-penertiban kawasan hutan telah mengesampingkan hak-hak masyarakat serta mengabaikan dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Juru bicara Forum Masyarakat Mitra Torganda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki sejarah penyerahan lahan dan kesepakatan kerja sama sejak dekade 1990-an hingga awal 2000-an. Saat itu, masyarakat menyerahkan lahan untuk dikelola melalui pola kemitraan dengan pembagian hasil 60:40 (60 persen perusahaan, 40 persen masyarakat).

Selama kemitraan berjalan lancar, anggota plasma rutin menerima pendapatan bulanan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. 

"Bahkan, dari total 47.000 hektare yang diperjuangkan, sekitar 9.500 hektare telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada periode 2002–2003," ucapnya. 

Perjuangan hukum warga juga didasarkan pada dua putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018 (Putusan No. 885 K/Pdt/2018 dan No. 2904 K/Pdt/2018) menyusul gugatan perdata yang diajukan Koperasi Parsub dan Koperasi Bukit Harapan di PN Padang Sidempuan. Dalam putusan tersebut, status Register 40 tidak diakui sebagai kawasan hutan, dan pihak tergugat dilarang mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat.

Situasi berubah drastis ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih pengelolaan perkebunan pada April–Mei 2025 dan menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan ini kemudian membentuk Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Sejak saat itu, warga dari empat kecamatan yakni Kecamatan Ujung Batu dan Simangambat (Paluta), serta Kecamatan Huristak dan Sosa Julu/Sosa (Palas) mengaku mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Jika sebelumnya anggota plasma mendapat hingga jutaan rupiah per bulan, kini sebagian warga dilaporkan hanya memperoleh Rp270 ribu hingga Rp340 ribu dalam rentang waktu tiga bulan.

Ketua Forum, Tongku Khalik Hasibuan, bersama Sekretaris Batara Kurnia, menyayangkan proses pembentukan Koperasi BAN yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap masyarakat pemilik alas hak (SKT dan sertifikat). 

"Kami yang punya SKT dan sertifikat, orang lain yang dikasih hasilnya," ucap Tongku Khalik.

Kekecewaan serupa diungkapkan perwakilan kelompok tani, Edison Evan Hasibuan, yang menyebut realisasi di lapangan berbanding terbalik dengan janji Satgas PKH bahwa hak-hak masyarakat tidak akan dihilangkan.

"PKH mengatakan bahwa hak-hak bapak-bapak tidak akan dihilangkan. Sampai sekarang berbalik dengan fakta, sudah 1 tahun hasil gaji kami dari kebun tidak ada lagi," keluarnya.

Konflik ini juga mulai memicu ketegangan sosial di lapangan. Perwakilan warga, Choki Nasution, menyebut adanya gesekan antara warga dan pihak pengelola serta aparat di sejumlah titik, seperti di Desa Siaga, Kabupaten Padang Lawas, akibat ketidakjelasan transparansi pembagian hasil dan tawaran skema kerja sama baru yang dinilai merugikan warga.

Karena jalan penyelesaian di daerah belum membuahkan hasil, Forum Masyarakat Mitra Torganda resmi mengirimkan surat pengaduan pada 1 November 2026 kepada Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Badan Aspirasi DPR RI, Komnas HAM, hingga KPK.

Empat tuntutan utama yang diajukan warga meliputi:

Meminta Komisi III DPR RI membuka persoalan hukum perkebunan eks Torganda melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Mendesak Satgas PKH menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018.

Meminta fasilitasi pengembalian hak masyarakat atas perkebunan berdasarkan putusan perdata.

Meminta agar Agrinas tidak mempertentangkan masyarakat dengan aparat penegak hukum di lapangan.

Selain itu, forum juga meminta KPK menelusuri aliran dana dari pengelolaan kebun seluas 47.000 hektare yang potensinya diperhitungkan mencapai miliaran rupiah per bulannya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network