JAKARTA, iNewsMedan.id - Tindakan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melibatkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta dua jenderal bintang dua aktif Polri dinilai Istana Kepresidenan sudah mengarah pada perbuatan makar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan aksi tersebut tidak sekadar bentuk pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Indikasi makar tersebut tercermin dari tindakan para pelaku yang secara sengaja menjalankan penyadapan ilegal hingga berupaya menghilangkan barang bukti. Padahal, seluruh mekanisme serta prosedur penyadapan telah memiliki payung hukum yang diatur secara ketat dalam undang-undang.
Langkah tegas Istana berdasar pada posisi krusial seorang Kepala Negara yang mengelola berbagai informasi strategis pemerintahan. Penguasaan maupun penyadapan informasi sensitif secara tidak sah tersebut berpotensi besar mengganggu stabilitas nasional hingga mengancam kedaulatan negara.
"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
