JAKARTA, iNewsMedan.id — Bareskrim Polri menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43), manajer kapal tanker MT Global 168, sebagai tersangka penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL di Perairan Belawan, Sumatera Utara. Sementara tujuh awak kapal berstatus WNI masih diperiksa sebagai saksi.
Petugas menyita 1.160 bungkus ketamin (total 1,16 ton) yang disamarkan dalam 58 karung hijau di ruang pompa (pump room). Atas perbuatannya, YCY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
"58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 Kg yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, Jumat (23/10/2026).
Kronologi Pelacakan Hingga Penyergapan di Laut Lepas
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal berbendera Mongolia tersebut yang memancarkan sinyal navigasi (AIS) mencurigakan:
Rabu, 14 Oktober 2026
Kapal MT Global 168 mulai terpantau melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Taiping, Malaysia. Satgas Joint Operation langsung mengaktifkan pemantauan ketat.
Kamis, 15 Oktober 2026
Laju kapal mendadak melambat di sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia, lalu berbelok menuju Selat Malaka bagian utara. Sekitar pukul 18.57 WIB, kapal tiba di perairan lepas Pantai Utara Aceh.
Jumat & Minggu, 16–18 Oktober 2026
Kapal berada di perairan lepas pantai Palian, Thailand. Pukul 20.27 WIB, kapal melakukan manuver berputar, menurunkan kecepatan, lalu melakukan lego jangkar.
Senin, 19 Oktober 2026 (22.00–23.00 WIB)
Satgas Gabungan menggelar rapat darurat di kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Sumut. Tim menyusun strategi intersepsi menggunakan Kapal BC 20006 dan KP Murai Ditpolair Baharkam Polri sebelum target masuk ke Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
