Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan

Vitranda Hilba Siregar
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, guna memberikan keterangan terkait penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidabgan di PN Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2026. Foto: ist

Flora menekankan bahwa tindakan menagih utang atau uang pada dasarnya merupakan hak, namun hak tersebut dapat berubah menjadi delik pidana dan bentuk penyalahgunaan hak apabila disertai pemaksaan, pemerasan, atau pengancaman.

Ia menyebutkan bahwa proses penagihan utang seharusnya dilakukan tanpa tindak pemaksaan atau dapat ditempuh melalui jalur hukum yang benar. Ketika pertanyaan jaksa mengarah pada tindakan menagih uang melebihi nominal yang diklaim sebagai hak, Flora menegaskan kembali bahwa penagihan uang yang disertai pengancaman dan pemerasan sudah tergolong penyalahgunaan hak.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bentuk ancaman tidak selalu disampaikan secara eksplisit. Penilaian atas sebuah ancaman dapat ditinjau dari rangkaian percakapan, tulisan, hingga gestur tubuh, dengan tetap mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antarpihak, serta konteks peristiwa.

Ancaman tersebut memicu ketakutan yang memiliki hubungan kausalitas dengan tindakan korban dalam menyerahkan barang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network