Digaji Rp10 Juta, 5 Kasir Judi Online Jaringan Kamboja Diciduk di Medan

ismail
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan markas judi online jaringan Kamboja di Ditressiber Polda Sumut, Medan, Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

Sita laptop hingga kartu ATM

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, tim Ditressiber Polda Sumut bergerak ke apartemen dan mengamankan kelima pria tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.

Penyidik kini mendalami dugaan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan dari Kamboja, termasuk alur transaksi, struktur operasional, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam dugaan operasional judi online itu.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network