Sita laptop hingga kartu ATM
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, tim Ditressiber Polda Sumut bergerak ke apartemen dan mengamankan kelima pria tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Penyidik kini mendalami dugaan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan dari Kamboja, termasuk alur transaksi, struktur operasional, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam dugaan operasional judi online itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
