Ibnu Hibban juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Medan yang menurutnya berkaitan dengan status tanah wakaf tersebut. Karena itu, ia berharap dokumen yang dimiliki pengurus dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pihak terkait.
“Kami menghormati pemerintah dan mendukung pembangunan. Kami hanya berharap status tanah dan penggunaannya bisa diperjelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Labuhan, dan Kelurahan Sei Mati dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pengaspalan, termasuk status jalan dan penggunaan anggaran di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pemerintah terkait mengenai pekerjaan pengaspalan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
