MEDAN, iNewsMedan.id – Pengurus Tanah Wakaf Nachoda Sulaiman berharap ada kejelasan terkait pekerjaan pengaspalan jalan di kawasan tanah wakaf tersebut yang dilakukan melalui Kecamatan Medan Labuhan dan Kelurahan Sei Mati, Selasa (20 Oktober 2026).
Ketua Kenaziran Tanah Wakaf Nachoda Sulaiman, Ibnu Hibban, mengatakan pihaknya ingin memastikan status lahan dan dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, lokasi pengaspalan merupakan bagian dari tanah wakaf yang dikelola pihaknya. Ia menyebut, pengurus memiliki dokumen berupa Akta Ikrar Wakaf yang telah terdaftar pada instansi berwenang.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai status dan penggunaan lahan ini. Dengan begitu, semuanya bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ibnu Hibban.
Ia mengatakan, pihak pengurus telah menyampaikan hal tersebut kepada aparat pemerintah yang berada di lokasi saat pekerjaan pengaspalan berlangsung. Pengurus berharap persoalan ini dapat dibicarakan bersama untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan dan penggunaannya.
Ibnu Hibban juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Medan yang menurutnya berkaitan dengan status tanah wakaf tersebut. Karena itu, ia berharap dokumen yang dimiliki pengurus dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pihak terkait.
“Kami menghormati pemerintah dan mendukung pembangunan. Kami hanya berharap status tanah dan penggunaannya bisa diperjelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Labuhan, dan Kelurahan Sei Mati dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pengaspalan, termasuk status jalan dan penggunaan anggaran di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pemerintah terkait mengenai pekerjaan pengaspalan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
