Sembunyikan Sabu di Dalam Kotak HP, Aksi "Boleng" Berakhir di Tangan Polsek Torgamba!

Jafar
Petugas Unit Reskrim Polsek Torgamba mengamankan tersangka NI alias Boleng (36) di rumahnya di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Senin (12/10/2026) malam. Foto: Istimewa

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket plastik klip sedang berisi sabu (berat bruto 5,37 gram), 2 paket plastik klip kecil berisi sabu (berat bruto 0,53 gram), 1 unit timbangan digital (pocket scale), 1 set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex & mancis, 2 bungkus plastik klip berisi kantong-kantong klip kosong, 2 buah sekop dari pipet, Uang tunai Rp181.000 dan 1 unit Handphone Oppo A3S beserta kotaknya.

Guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, tersangka 'Boleng' beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Torgamba. 

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," tegas AKP S. Gurusinga.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network