Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui bukan pertama kali menjalankan pengiriman narkoba dari Aceh. Ia disebut pernah membawa narkoba ke Batam dengan modus serupa.
Iming-iming bayaran besar diduga menjadi salah satu alasan AM bersedia menjadi kurir. Menurut Rafli, pelaku dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Jika seluruh 24 kilogram itu sampai ke tujuan, ia berpotensi menerima bayaran Rp360 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.
Meski kurir telah ditangkap dan 24 kilogram sabu berhasil disita, polisi masih memburu pemasok sekaligus pengendali pengiriman tersebut. Identitas orang yang diduga menjadi bos AM disebut telah diketahui dan kini dalam pengejaran.
Polisi pun menegaskan pengusutan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Jaringan di balik pengiriman sabu lintas provinsi itu masih menjadi sasaran penyelidikan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
