Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Tabrak Mobil Pembawa 24 Kg Sabu

Ismail
Polisi menggagalkan pengiriman 24 kg sabu dari Aceh ke Palembang setelah kejar-kejaran di Langkat. Kurir dijanjikan upah Rp360 juta. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Upaya penyelundupan 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah polisi mengejar mobil pembawa narkoba hingga ke kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Petugas bahkan menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Dalam pengungkapan pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026, polisi menangkap AM (31), warga Aceh Utara, yang membawa puluhan kilogram sabu menggunakan mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya ditangani jajarannya. Polisi mendapat informasi mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengintaian di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat. Setelah sekitar lima jam memantau pergerakan kendaraan, polisi mendeteksi mobil yang dicurigai membawa narkoba tersebut.

Mobil itu melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara. Petugas yang membuntutinya kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak kendaraan tersebut untuk menghentikan pelarian.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu, 14 Oktober 2026.

Saat dihentikan, AM sempat menolak turun dari mobil sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. Ia juga sempat menyangkal membawa narkoba.

Namun, penggeledahan membongkar cara pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Polisi menemukan sabu di sejumlah bagian mobil, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga dashboard.

Sebanyak 24 bungkus sabu dengan berat total 24.000 gram atau 24 kilogram disita sebagai barang bukti.

“Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network