Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan tes urine, ke-10 napi Rutan Depok tersebut terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan mefamfetamin.
Ditjenpas menegaskan bahwa proses pemindahan ini merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban serta memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
