Polda Sumut Bongkar Judi Online NEXPLAY88, Bos Situs Kabur ke Jakarta

Ismail
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan terkait pengungkapan judi online NEXPLAY88. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id-  Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs NEXPLAY88. Polisi mengungkap situs tersebut dipasarkan menggunakan teknik Search Engine Optimization (SEO) agar mudah ditemukan pengguna melalui mesin pencarian Google.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MA yang disebut sebagai pengelola utama situs dan DH yang berperan mengoptimalkan situs melalui teknik SEO.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Sumut yang menemukan aktivitas situs bermuatan perjudian. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Sumatera Utara, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, polisi lebih dulu mengamankan DH di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026.

Dari pemeriksaan terhadap DH, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan mengarah kepada MA yang diduga menjadi pengelola utama NEXPLAY88.

"Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," ujar Bayu, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam menjalankan perannya, DH disebut bertugas mencari dan membeli nama domain melalui aplikasi Telegram. Setelah domain diperoleh, domain tersebut diedit pada bagian landing page untuk diarahkan ke situs judi online NEXPLAY88.

Teknik itu digunakan agar situs lebih mudah muncul dalam hasil pencarian Google dan dapat diakses calon pemain.

"Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian," kata Bayu.

Dari setiap pengguna yang menjadi anggota melalui mekanisme tersebut, DH disebut mendapatkan keuntungan Rp15 ribu. Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh DH mencapai sekitar Rp7,06 juta.

Sementara MA diduga berperan sebagai pengelola utama situs. Ia disebut dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar sekaligus mengelola transaksi yang dilakukan para pengguna.

Polisi menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, MA diduga kembali menjalankan aktivitas judi online melalui NEXPLAY88 dan mengajak DH untuk terlibat.

Saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman MA di Medan, tersangka tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

MA diketahui telah meninggalkan Medan dan berupaya melarikan diri ke Jakarta. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling untuk melacak keberadaannya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. MA ditangkap pada 24 September 2026 di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Ditressiber Polda Metro Jaya.

"Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara," ujar Bayu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor dan uang tunai Rp118,091 juta.

Polisi menduga MA memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan melalui patroli dan penyelidikan di ruang siber.

"Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online," ujarnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network