Kawal Putusan MK, PUSKAHAP USU Tegaskan RUU Baru Tak Boleh Tambal Sulam

Jafar
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari memberikan pemaparan secara daring dalam diskusi publik bertajuk 'Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan' yang diselenggarakan PUSKAHAP FISIP USU di Medan, Selasa (29/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan diskusi publik bertajuk ‘Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan’ di Medan, Selasa (29/9/2026). Regulasi baru ini ditegaskan tidak boleh sekadar menjadi aturan tambal sulam, melainkan harus mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan modern.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini memasuki fase krusial usai lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mensyaratkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan tenggat waktu paling lambat dua tahun atau hingga 31 Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari, menyebut draf baru ini dirancang untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja platform digital dan sektor informal.

“Platform digital adalah salah satu kebaruan yang coba kita akomodasi di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Perlindungannya harus lebih jelas, mulai dari waktu kerja, alih daya, jaminan sosial, hingga skala upah. Kami juga menerima masukan untuk mengatur sektor yang belum terjangkau aturan lama, seperti pekerja di kampus dan fasilitas kesehatan,” ujar Putih.

Dukungan serupa disampaikan Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H. Pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan tujuh kementerian untuk menyusun RUU yang kini memuat 20 bab dan 264 pasal. Draf tersebut merangkum tujuh substansi pokok mandat MK, mulai dari pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, hingga penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network