Kasus Influenza Meningkat, BPJS Kesehatan Pantau Kepadatan IGD di Medan

Ismail
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Yasmine Ramadhana Harahap bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dedy Ardiansyah saat Media Workshop BPJS Kesehatan di Medan, Senin, 28 September 2026. Foto: Ismail/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id-  BPJS Kesehatan Cabang Medan memantau kepadatan instalasi gawat darurat (IGD) di sejumlah rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya dalam beberapa pekan terakhir.

Kepadatan layanan tersebut terjadi di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan salah satu faktor yang ikut berkontribusi adalah peningkatan kasus influenza.

“Memang saat ini rumah sakit kita ada yang penuh. Saya minggu lalu juga berkeliling ke beberapa rumah sakit dan melihat IGD penuh. Terakhir hari Jumat, Rumah Sakit Haji juga penuh sekali,” ujar Yasmine saat membuka kegiatan Media Workshop BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin, 28 September 2026.

Meski melihat adanya peningkatan kepadatan layanan, Yasmine mengatakan kondisi tersebut belum dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menerima surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada 22 September 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai kesiapsiagaan menghadapi peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang.

“Kami sudah menerima surat dari Dinkes Provinsi pada 22 September. Surat itu sifatnya kesiapsiagaan karena ada peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang, tetapi belum menyatakan bahwa ini adalah KLB,” katanya.

BPJS Kesehatan, lanjut Yasmine, terus berkomunikasi dengan rumah sakit untuk memastikan kepadatan pasien tidak mengganggu pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemantauan dilakukan melalui BPJS Satu, termasuk melihat kondisi pelayanan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan ketika terjadi penumpukan pasien.

“Kami tetap memantau melalui BPJS Satu dan sudah berkomunikasi dengan rumah sakit supaya kondisi ini tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara umum. Harapannya kondisi ini cepat teratasi, tidak ada lagi penumpukan pasien di IGD, tetapi pasien tetap bisa ditangani,” ujarnya.

Yasmine mengatakan rumah sakit juga melakukan pemilahan pasien berdasarkan kondisi medis. Pasien yang membutuhkan perawatan tetap ditangani, sementara pasien yang setelah menjalani observasi dinilai tidak membutuhkan rawat inap dapat dipulangkan.

Ia meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan kepadatan IGD dengan status KLB. Menurutnya, kondisi tersebut masih dalam pemantauan bersama dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Cakupan JKN Capai 284,51 Juta Peserta

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN secara nasional terus bertambah. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, mengatakan jumlah peserta per 31 Agustus 2026 mencapai sekitar 284,51 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota disebut telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).

Ikhwal menjelaskan UHC bukan merupakan program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi batas yang ditentukan.

“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelasnya.

Sementara untuk pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan lebih dari 6.600 apotek.

Besarnya cakupan kepesertaan tersebut juga beriringan dengan kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan. Sepanjang 2025, realisasi biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan mencapai Rp190,3 triliun. Hingga April 2026, angkanya telah mencapai Rp65,3 triliun.

Ikhwal mengatakan BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan terus mendorong pelayanan yang mengacu pada Janji Layanan JKN, yakni mudah, cepat dan setara.

Prinsip tersebut mencakup kemudahan akses pelayanan, proses layanan dan antrean yang lebih cepat, serta memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan yang setara dengan pasien umum maupun pasien asuransi.

“Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain penggunaan NIK sebagai identitas peserta, penghapusan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, tidak adanya pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, hingga pencegahan diskriminasi dan iur biaya yang tidak semestinya.

Ikhwal mengatakan media juga dapat berperan dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan JKN, termasuk menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta.

“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.

BPJS Buka Informasi Program JKN

Berbagai persoalan pelayanan JKN tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin, 28 September 2026.

Kegiatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik, termasuk batasan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, mengatakan wartawan perlu membedakan kebutuhan konfirmasi jurnalistik dengan permohonan informasi publik.

“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Dedy mengatakan mekanisme permohonan informasi publik memiliki tahapan dan batas waktu tersendiri. Pada tahap awal, badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja sesuai ketentuan.

Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batas, terutama informasi yang berkaitan dengan data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.

“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.

Bagi BPJS Kesehatan, keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program JKN, sekaligus memastikan persoalan pelayanan dapat diketahui dan ditindaklanjuti melalui saluran yang tersedia.

Yasmine mengatakan informasi mengenai JKN tidak selalu dapat menjangkau seluruh masyarakat hanya melalui sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Karena itu, media dinilai memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai kepesertaan, pelayanan, hak dan kewajiban peserta.

“Kami sangat meminta bantuan Bapak-Ibu media untuk bisa menyosialisasikan program ini dengan lebih masif lagi, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program JKN,” ujarnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network