Kasus Influenza Meningkat, BPJS Kesehatan Pantau Kepadatan IGD di Medan

Ismail
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Yasmine Ramadhana Harahap bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dedy Ardiansyah saat Media Workshop BPJS Kesehatan di Medan, Senin, 28 September 2026. Foto: Ismail/iNewsMedan.id

BPJS Buka Informasi Program JKN

Berbagai persoalan pelayanan JKN tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin, 28 September 2026.

Kegiatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik, termasuk batasan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, mengatakan wartawan perlu membedakan kebutuhan konfirmasi jurnalistik dengan permohonan informasi publik.

“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Dedy mengatakan mekanisme permohonan informasi publik memiliki tahapan dan batas waktu tersendiri. Pada tahap awal, badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja sesuai ketentuan.

Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batas, terutama informasi yang berkaitan dengan data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.

“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.

Bagi BPJS Kesehatan, keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program JKN, sekaligus memastikan persoalan pelayanan dapat diketahui dan ditindaklanjuti melalui saluran yang tersedia.

Yasmine mengatakan informasi mengenai JKN tidak selalu dapat menjangkau seluruh masyarakat hanya melalui sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Karena itu, media dinilai memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai kepesertaan, pelayanan, hak dan kewajiban peserta.

“Kami sangat meminta bantuan Bapak-Ibu media untuk bisa menyosialisasikan program ini dengan lebih masif lagi, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program JKN,” ujarnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network