Gagalkan Impor Ilegal Rp27 M, Menkeu Minta DJBC Jaga Industri Lokal

Jafar
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menunjukkan barang bukti pakaian bekas dan beras ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Dok. DJBC

Rincian Modus dan Penindakan

Penindakan pertama dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Petugas mencegat 15 kontainer asal India milik PT TI yang diberitahukan sebagai ammonium chloride seberat 412,5 ton. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan muatan sebenarnya terdiri dari 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam bernilai Rp7,853 miliar.

Berbekal pengembangan informasi tersebut, DJBC kembali mengamankan pengiriman sejenis milik PT ILW di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer asal India yang diklaim berisi salt-chemical used for leather tanning purposes ternyata memuat 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam dengan nilai ekonomis Rp8,006 miliar.

Selain beras dan garam, Bea Cukai juga menindak penyelundupan pakaian bekas di dua lokasi berbeda. Pada 14 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menghentikan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, yang membawa 430 bale pakaian bekas asal Malaysia dan 4 koli suku cadang kendaraan.

Penindakan pakaian bekas berikutnya berlangsung pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Petugas mengamankan 9 kontainer rute Pontianak–Tanjung Priok yang memuat sekitar 1.005 bale produk tekstil dan pakaian bekas senilai Rp8,040 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabuhi petugas, seperti misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), concealment (pengelabuan kemasan), dan cover-up loading (penyusunan barang).

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” tutur Djaka.

Dalam penanganan perkara ini, DJBC bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Bareskrim Polri, Perum BULOG, serta Jampidsus Kejaksaan RI.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network