Gagalkan Impor Ilegal Rp27 M, Menkeu Minta DJBC Jaga Industri Lokal

Jafar
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menunjukkan barang bukti pakaian bekas dan beras ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Dok. DJBC

JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan empat kasus impor ilegal komoditas beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp27,339 miliar. Penindakan yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026 ini berhasil mengamankan 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bale pakaian bekas impor.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting dilakukan untuk melindungi pasar nasional dari serbuan barang ilegal. Pasalnya, pasar Indonesia yang besar dan potensial kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk menjamin bahwa beras diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Suahasil menambahkan, penyelundupan pakaian bekas (ballpress) tidak hanya memukul pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ujar Suahasil.

Oleh karena itu, Menkeu meminta seluruh jajaran DJBC untuk terus bekerja keras dan menjaga integritas saat bertugas di lapangan.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf Bea Cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” tegasnya.

Rincian Modus dan Penindakan

Penindakan pertama dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Petugas mencegat 15 kontainer asal India milik PT TI yang diberitahukan sebagai ammonium chloride seberat 412,5 ton. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan muatan sebenarnya terdiri dari 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam bernilai Rp7,853 miliar.

Berbekal pengembangan informasi tersebut, DJBC kembali mengamankan pengiriman sejenis milik PT ILW di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer asal India yang diklaim berisi salt-chemical used for leather tanning purposes ternyata memuat 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam dengan nilai ekonomis Rp8,006 miliar.

Selain beras dan garam, Bea Cukai juga menindak penyelundupan pakaian bekas di dua lokasi berbeda. Pada 14 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menghentikan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, yang membawa 430 bale pakaian bekas asal Malaysia dan 4 koli suku cadang kendaraan.

Penindakan pakaian bekas berikutnya berlangsung pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Petugas mengamankan 9 kontainer rute Pontianak–Tanjung Priok yang memuat sekitar 1.005 bale produk tekstil dan pakaian bekas senilai Rp8,040 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabuhi petugas, seperti misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), concealment (pengelabuan kemasan), dan cover-up loading (penyusunan barang).

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” tutur Djaka.

Dalam penanganan perkara ini, DJBC bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Bareskrim Polri, Perum BULOG, serta Jampidsus Kejaksaan RI.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network