WN Pakistan Ditolak Masuk RI di Kualanamu, Ini Penyebabnya

Jafar
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memeriksa dokumen perjalanan seorang warga negara Pakistan berinisial SK (42) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Imigrasi Medan

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kedatangan seorang warga negara (WN) Pakistan di Indonesia terhenti di konter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu. 

Penolakan tersebut terjadi bukan semata-mata karena dokumen perjalanan yang dimilikinya, melainkan karena petugas menemukan sejumlah keterangan yang tidak selaras saat melakukan pemeriksaan mendalam terkait rencana keberadaannya di Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 04.05 WIB, setelah pesawat Salam Air dengan nomor penerbangan OV901 dari Muscat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu. 

Dalam pemeriksaan keimigrasian terhadap para penumpang, petugas mendapati seorang pria berinisial SK (42), WN Pakistan, yang datang menggunakan visa C1.

Saat pemeriksaan awal, SK menyampaikan rencananya untuk berada di Indonesia selama kurang lebih satu bulan demi keperluan bisnis di bidang perhotelan.

Namun, ketika petugas meminta penjelasan lebih rinci mengenai rencana tersebut, keterangan yang diberikannya tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai kegiatan yang akan dilakukan.

Setelah pemeriksaan lebih mendalam, SK tidak mampu menyebutkan nama hotel yang berkaitan dengan rencana bisnisnya. Ia juga tidak dapat menjelaskan secara terperinci rencana perjalanannya di Indonesia, serta mengaku tidak memiliki kenalan maupun kerabat di tanah air.

Kecurigaan petugas makin menguat saat memeriksa dokumen perjalanan yang dibawanya. Meski mengaku akan berada di Indonesia selama satu bulan, tiket kepulangan SK tercatat pada 19 September 2026. 

Pemesanan penginapannya pun hanya terdaftar hingga tanggal yang sama. Ketidaksesuaian ini mendorong petugas untuk memastikan kembali keabsahan rencana perjalanannya.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Sofyan M. Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap warga negara asing di TPI dilakukan secara cermat. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap keterangan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan maksud kedatangannya. 

Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga kesesuaian antara maksud kedatangan dan dokumen pendukung.

"Jika terdapat hal-hal yang perlu didalami, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sofyan.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, pihak Imigrasi Medan memutuskan untuk menolak izin masuk terhadap SK. Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai Salam Air agar yang bersangkutan dapat dipulangkan pada kesempatan pertama.

Bagi Imigrasi Kualanamu, pemeriksaan di TPI bukan sekadar proses administratif sebelum seseorang memasuki wilayah Indonesia. 

Di titik inilah petugas menjalankan fungsi pelayanan sekaligus pengamanan perbatasan guna memastikan lalu lintas orang yang masuk ke Indonesia berjalan sesuai aturan. 

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengintegrasikan pelayanan publik, keamanan, penegakan hukum, dan kedaulatan negara dalam semangat "Imigrasi untuk Rakyat."

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network