Asuransi Bukan Cuma Soal Bayar Klaim, Pahami Hak dan Risiko Sejak Awal

Odi Siregar
Manajemen Asuransi Astra dan Perwakilan OJK Sumut berfoto bersama pada kegiatan Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Interlokal, Medan, Selasa (15/9/2026). Foto: Odi Siregar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Pelindungan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Upaya tersebut tidak berhenti pada penyelesaian pengaduan ketika terjadi kendala, tetapi perlu hadir sejak masyarakat mendapatkan informasi, memahami produk, hingga menggunakan layanan dan manfaat pelindungan yang dimilikinya.

Sejalan dengan hal tersebut, Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Interlokal, Medan, pada Selasa (15/9/2026).

Mengangkat tema "Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik", kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi regulator, pelaku industri, dan jurnalis di Medan untuk membahas pentingnya penerapan pelindungan konsumen dalam menciptakan pengalaman berasuransi yang lebih baik.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi masyarakat berada di angka 45,45%, sementara tingkat inklusinya mencapai 28,50%. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan asuransi, sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.

Di tengah kondisi tersebut, upaya membangun kepercayaan terhadap industri asuransi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penyampaian informasi yang transparan dan mudah dipahami, kemudahan akses layanan, serta penerapan pelindungan konsumen secara bertanggung jawab.

Manajer Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, Paramita Yulia Nasution, menekankan pentingnya pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajibannya. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi sehingga didorong untuk aktif bertanya dan berhak membandingkan manfaat yang diperoleh. Selain itu, pihak penyedia jasa asuransi wajib memberikan penjelasan secara lebih detail jika konsumen memiliki pertanyaan.

Paramita juga mengimbau agar konsumen dapat jujur dan menyampaikan dengan jelas tujuan penggunaan barang yang diasuransikan agar penyedia asuransi dapat memberikan produk yang sesuai dengan risiko yang dihadapi.

"Misalnya, jika mobil diasuransikan untuk disewakan, maka harus diinformasikan sejak awal karena mobil pastinya memiliki risiko yang lebih besar. Selain itu, jika ada bangunan yang digunakan untuk restoran, pasti setiap saat akan berisiko karena penggunaan kompor yang tinggi. Contoh-contoh tersebut pastinya berpengaruh pada jumlah premi yang akan ditetapkan karena risiko yang dihadapi lebih tinggi dari pemakaian biasa," ujar Paramita.

Pada praktiknya, pelindungan konsumen membutuhkan pemahaman dan keterbukaan dari kedua belah pihak. Perusahaan perlu memastikan informasi dan layanan diberikan secara transparan, sementara konsumen perlu membekali diri dengan pemahaman yang cukup dan menyampaikan informasi secara jelas kepada pihak penyedia jasa asuransi. Keselarasan tersebut penting agar manfaat perlindungan dapat digunakan sebagaimana mestinya sekaligus meminimalkan kesalahpahaman yang dapat muncul dalam proses penggunaan layanan.

Branch Manager Asuransi Astra Medan, Rangga Septiana, menyampaikan bahwa dari sisi perusahaan, upaya memberikan rasa aman kepada pelanggan tidak hanya diwujudkan ketika pelanggan membutuhkan bantuan. Menurutnya, pengalaman pelanggan juga dibentuk dari kemudahan memperoleh informasi dan memahami perlindungan yang dimiliki sejak awal. Oleh karena itu, Asuransi Astra terus menyediakan berbagai kanal komunikasi dan layanan yang dapat dimanfaatkan pelanggan untuk memperoleh informasi maupun bantuan sesuai kebutuhan.

Selain kemudahan akses informasi, pemahaman terhadap isi polis juga menjadi hal yang perlu diperhatikan pelanggan. Pengetahuan mengenai manfaat dan ketentuan perlindungan dapat membantu pelanggan menggunakan layanan secara lebih tepat, termasuk saat mengajukan klaim. Dalam beberapa kondisi, proses klaim dapat dipengaruhi oleh hal-hal seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku, perubahan fungsi kendaraan dari penggunaan pribadi menjadi komersial, maupun kendaraan yang kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain.

”Memberikan perlindungan kepada pelanggan berarti memastikan mereka tidak hanya memiliki polis, tetapi juga mengerti apa yang menjadi hak dan manfaatnya," ujar Rangga.

Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin pelanggan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan cara yang sederhana dan melalui kanal yang mudah dijangkau. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan diharapkan dapat menggunakan perlindungannya secara tepat ketika dibutuhkan.

"Pada akhirnya, kami ingin setiap pelanggan merasa lebih siap dalam menghadapi berbagai kemungkinan dan tetap dapat menjalani aktivitasnya dengan tenang,” pungkas Rangga.

Sebagai informasi, untuk merayakan perjalanan tujuh dekade memberikan perlindungan bagi seluruh pelanggan sekaligus meningkatkan literasi dan edukasi keuangan di Indonesia, Asuransi Astra mengajak jurnalis tanah air untuk ikut serta dalam lomba jurnalistik artikel dan foto bertajuk "Apresiasi Pewarta Asuransi Astra 2026". Kegiatan ini mengusung tema ”Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan” dan berlangsung dari Juni hingga Oktober 2026.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network