Hal ini diperkuat dengan tidak dilaksanakannya komitmen pembayaran oleh E. Pihak keluarga bahkan telah mengembalikan seluruh uang muka tersebut.
"Uang pelapor sudah dikembalikan, dikarenakan pelapor (pembeli) wanprestasi tidak menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran pembelian rumah," ucap Irwansyah yang biasa disapa Ibey.
Mirisnya, rumah milik Susilawati dan Suhairy sudah hampir setahun ini dikuasai oleh E dan rekan-rekannya tanpa ada proses peralihan hak milik yang sah secara hukum keperdataan. Pihak kuasa hukum sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada E, namun tidak pernah digubris.
Suhairy pun telah melaporkan E ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Maret 2026, namun penanganannya dinilai mandek.
"Saudari E kita laporkan atas penyerobotan dan menguasai rumah milik orang lain tanpa hak dan izin. Sayang, sulit mencari keadilan. Laporan jalan di tempat," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
